242. Menikahi Wanita Hamil Menurut Ulama dan Kompilasi Hukum Islam. BincangSyariah.Com – Menurut Sayyid Abdurrahman al-Hadrami lewat kitab Bughyatul Murtarsyidin, bahwa hukumnya boleh seorang pria menikahi wanita hamil dari hasil hubungan zina. Akan tetapi, setelah nikah menyetubuhi perempuan tersebut hukumnya makruh, dalam keadaan hamil JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Banyak orang mengatakan bahwa wanita yang hamil diluar nikah harus dinikahi kembali setelah bayinya dilahirkan. Anak hasil perzinahan tentunya tidak salah yang disalahkan yaitu orang tuanya yang melakukan zina sebelum menikah. Hamil di Luar Nikah Dianggap Lumrah. Viralnya siswi hamil di luar nikah, tentu menjadi pukulan telak bagi wajah pendidikan di Indonesia. Ada pihak yang beranggapan bahwa pendidikan karakter dan moral yang diajarkan di sekolah tidak berhasil. Menurut penulis bahwa sejatinya pendidikan karakter dan moral bukan hanya dibebankan para guru semata di Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," sambung ayat dua pasal tersebut. "(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30," ayat ketiga pasal tersebut berbunyi, sementara ayat empatnya menyatakan, "(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan Bunyi Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut : (1) Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang. menghamilinya. (2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan. tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. (3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak “Perkawinan atau pernikahan“ yang dalam literatur fiqh berbahasa arab disebut dua kata, yaitu „nikah atau zawaj‟ sedangkan arti kata nikah berarti bergabung dan juga berarti akad atau perjanjian. Jadi, “Perkawinan” menurut Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqan ghalizhan lTdUcR.

hamil diluar nikah atau mba